Senin, 31 Mei 2021

Empat Kompetisi Guru Profesional

 Bismillahirahmanirohim

Empat Kompetisi Guru Profesional

Profesional Guru

Profesionalisme merupakan istilah yang mengarah pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari setiap anggota profesi dalam mewujudkan serta meningkatkan kualitas profesionalnya. Profesionalisme guru merupakan cerminan dari sikap mental dan komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas kompetensi keguruan dengan berbagai upaya, strategi dan selalu berusaha untuk mengembangkan kemampuan dirinya sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat yang bermakna (Sastrawan)

Kemendiknas (2013), Menyatakan bahwa tugas seorang guru antara lain yaitu:

Guru merupakan suatu profesi/jabatan yang membutuhkan keahlian khusus atau bakat sebagai seorang guru. Profesi ini merupakan profesi yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan. Tugas guru sebagai profesi meliputi: Mendidik ialah upaya untuk mengembangkan nilai-nilai kehidupan/kepribadian. Mengajar ialah kegiatan sebagai upaya untuk meneruskan serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih ialah upaya untuk mengembangkan keterampilan, kemampuan dan bakat peserta didik.

Saat di sekolah, guru harus mampu menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua yang mana dapat ditiru dan dicontoh oleh muridnya. Dan saat di Masyarakat guru merupakan salah satu orang yang dihormati dilingkungannya karena masyarakat berpandangan bahwa dari gurulah mereka bisa mendapat ilmu pengetahuan dan Teknologi. Melalui guru juga masyarakat berpandangan bahwa empat pilar kebangsaan yaitu: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI dapat dijaga dan dilestarikan. Oleh karenanya, masyarakat menjadikan guru sebagai panutan sebagaimana diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara yang menggagas “Ing ngarso sung tulodho, Ing madya mangun karso, Tut wuri handayani” yang berarti: jika di belakang guru dapat memberikan dorongan, di tengah guru harus mampu membangkitkan semangat, di depan guru harus memberikan contoh-teladan (Darmadi, 2015)

Menurut Darrmadi (2015: 166-169) Peran guru sebagai berikut:

• Dalam kegiatan belajar mengajar, guru berperan sebagai organisator artinya “Guru memiliki peran dalam mengelola kegiatan akademik, membuat tata tertib sekolah, menetapkan kalender akademik, dan lain-lain. Semuanya di organisasikan, agar mencapai efektivitas dan efisiensi belajar mengajar sehingga tujuan belajar dapat tercapai”.. Sebagai seorang demonstrator (lecturer/pengajar), guru harus menguasai bahan, materi ajar, berusaha mengembangkan dan meningkatkan kemampuan yang dimilikinya.

• Guru sebagai pembimbing artinya guru harus membimbing peserta didik menjadi manusia dewasa yang dapat memecahkan masalahnya sendiri, pintar, terampil, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia.

• Guru sebagai pengelola kelas (learning manager), artinya guru harus mampu mengelola kelas dengan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

• Guru sebagai fasilitator artinya guru menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan dalam belajar bagi peserta didik.

• Guru sebagai mediator artinya guru harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang media pendidikan, karena media pendidikan merupakan alat komunikasi, penyampaian pesan untuk mengefektifkan proses belajar-mengajar.

• Guru sebagai inspirator artinya guru dituntut untuk mampu memberikan inspirasi bagi kemajuan belajar peserta didik.

• Guru sebagai informator artinya guru memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain bahan pelajaran yang telah diprogramkan dalam kurikulum. Informasi yang baik dan efektif diperlukan dari guru.

• Guru sebagai motivator artinya guru dapat mendorong peserta didik agar lebih bersemangat, bergairah dan aktif belajar.

• Guru sebagai korektor artinya guru dituntut untuk bisa membedakan mana nilai yang baik, dan mana nilai yang buruk, mana nilai positif dan mana nilai negatif. Kedua nilai yang berbeda ini seharusnya dipahami dalam kehidupan masyarakat.

• Guru sebagai inisiator, artinya guru dapat menjadi penggagas ide-ide baru untuk kemajuan pendidikan dan pengajaran.

• Guru sebagai evaluator, artinya seseorang guru dituntut untuk menjadi seorang penilai yang baik dan jujur, dengan memberikan penilaian yang menyentuh aspek ekstrinsik dan intrinsik. Penilaian pada aspek intrinsik berarah pada aspek kepribadian peserta didik, yakni aspek nilai (values).

• Guru sebagai supervisor artinya guru setidaknya dapat membantu, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pembelajaran.

• Guru sebagai kulminator aritinya guru berupaya untuk mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi).

Kompetensi Guru

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, kemampuan, bakat dan perilaku yang perlu dimiliki serta dikuasai oleh guru dalam melakukan pekerjaan/profesinya. Kompetensi Guru dalam Pasal 8 meliputi: Kompetensi kepribadian. Kompetensi pedagogik, Kompetensi Profesional, Kompetensi Sosial yang dipelajari melalui Pendidikan Profesi”.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru menyebutkan kompetensi yang harus dimiliki seorang guru profesional meliputi:

Kompetensi Pedagogik ialah kemampuan yang perlu dimiliki guru dalam mengelola kelas, pelajaran, memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mempraktikkan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi Pedagogik meliputi: 1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, 2. Paham terhadap peserta didik yaitu memahami peserta didik dengan menggunakan prinsip-prinsip perkembangan kognitif (berpikir), kepribadian, dan menelaah dasar pengetahuan peserta didik, 3. Mengembangkan kurikulum atau silabus, 4. Keahlian dal merancang pembelajaran yang dimana menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi/cara pembelajaran berdasarkan karakteristik yang dimiliki peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, materi ajar, serta membuat rancangan pembelajaran (RPP) berdasarkan strategi yang dipilih. 5. Pembelajaran yang mendidik. 6. Memanfaatkan teknologi atau media pembelajaran, 7. Kemampuan untuk mengevaluasi serta merevisi hasil belajar, 8. Mengembangkan peserta didik untuk Menerapkan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi Kepribadian merupakan kemampuan personal/pribadi guru dalam menunjukkan kepribadian yang mantap, baik, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan dan model yang baik bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian meliputi: 1. Beriman dan bertakwa artinya memiliki kepercayaan yang kuat serta menjalankan segala apa yang diperintahkan dan menjauhi segala yang dilarangnya. 2. Berakhlak mulia artinya berperilaku sesuai dengan norma agama (baik, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. 3. Bijaksana artinya mencerminkan tindakan yang didasarkan pada sekolah dan masyarakat yang menunjukkan sikap terbuka (keterbukaan dalam berpikir dan bertindak). 4. Demokratis mampu membaur dengan orang lain, mudah beradaptasi, berpartisipasi. 5. Mantap artinya mampu untuk memecahkan masalahnya sendiri. 6. Berwibawa artinya perilaku guru yang yang disegani oleh siswanya karena pembawaannya. 7. Stabil artinya tetap pendirian. 8. Dewasa artinya menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. 9. Jujur artinya melakukan sesuatu dengan tidak ada kedustaan atau kebohongan. 10. Sportif artinya tidak memiliki salah satu pihak. 11. Dapat menjadi teladan atau model yang baik bagi peserta didik dan masyarakat. 12. Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri. 13. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Kompetensi Profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran dalam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang masuk ke dalam materinya, serta menguasai struktur dan metodologi keilmuan yang ia miliki Kompetensi profesional yang meliputi penguasaan: 1. Materi pelajaran, struktur, konsep dan pola pikir secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan di ampu; dan 2. Konsep dan metode seperti disiplin keilmuan, teknologi, seni, yang secara konseptual (tertulis) terlibat dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang akan di ampu.

Kompetensi Sosial merupakan kemampuan guru untuk untuk berinteraksi serta berkomunikasi dan bergaul dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial yang meliputi kompetensi untuk: 1. Berkomunikasi secara efektif, empatik, lisan maupun tulis atau isyarat secara santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat. 2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara baik. 3. Bergaul yang baik, ramah dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik. 4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku. 5. Mudah membaur (beradaptasi) di tempat kerja yang memiliki keragaman sosial budaya. 6. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Daftar Pustaka

Darmadi Hamid. 2015. Tugas, Peran, Kompetensi dan Tanggung jawab menjadi guru profesional. Jurnal Edukasi. Vol. 13. No. 2 https://journal.ikippgriptk.ac.id/index.php/edukasi/article/view/113  

Sastrawan Ketut Bali. 2015. Profesionalisme guru dalam upaya meningkatkan mutu pelajaran. Jurnal Penjaminan Mutu. http//ejournal.ihdn.ac.id/index.php/JPM/article/view/73